Pengertian MoU, Ciri, Tujuan, Jenis dan Manfaat

Rate this post

Memahami Nota Kesepahaman

pengertian-mou

Yang dimaksud dengan perjanjian adalah dokumen hukum yang menjelaskan perjanjian sementara antara kedua belah pihak dan juga menjadi dasar untuk penyusunan kontrak di masa mendatang. Pada dasarnya deklarasi niat dilakukan sebagai langkah awal menuju tercapainya kesepakatan kerjasama atau sebagai kesepakatan yang lebih mengikat antara dua (2) pihak. Isi perjanjian ini, bagaimanapun, lebih berkaitan dengan penawaran, pertimbangan, penerimaan dan juga maksud untuk terikat secara hukum.

Istilah Memorandum of Understanding sendiri terdiri dari dua kata:

  • Memorandum adalah pernyataan ringkasan tertulis yang menjelaskan syarat-syarat perjanjian atau transaksi.
  • Pengertian adalah pernyataan kesepakatan tidak langsung tentang perjanjian lain yang bersifat informal atau juga memiliki ketentuan longgar.

Memahami letter of intent menurut para ahli

Untuk memperjelas pengamanan MoU ini, beberapa definisi MoU diberikan oleh beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut

MoU Menurut Erman Rajagukguk

Yang dimaksud dengan perjanjian adalah dokumen yang memuat pemahaman bersama antara para pihak sebelum tercapainya perjanjian. Isi Nota Kesepahaman ini harus dicantumkan dalam kontrak agar mengikat.

MoU Menurut Munir Fuady

Arti letter of intent merupakan kesepakatan awal dalam arti diikuti dan juga dijelaskan dalam kesepakatan lain yang mengaturnya secara lengkap / rinci. Oleh karena itu, Nota Kesepahaman ini hanya memuat inti atau pokok persoalan. Sejauh menyangkut aspek lain dari perjanjian ini, ini relatif sama dengan perjanjian lainnya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian ini bukan merupakan kontrak dan masih merupakan kontrak awal. Akibatnya, perjanjian ini biasanya mencantumkan “Niat menciptakan hubungan hukum” antara kedua belah pihak.

Ada juga letter of intent yang di dalamnya terdapat konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ini dimasukkan dalam letter of intent? Ada tiga hal yang perlu diperhatikan mengapa konsekuensi hukum ditambahkan, termasuk;

  • Sehingga kedua belah pihak tidak serius dengan salah satu pembuat MoU, misalnya memutus kesepakatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
  • Sehingga kedua belah pihak terhindar dari segala macam kerugian finansial dan non finansial yang ditimbulkan oleh pihak-pihak tersebut.
  • Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diberikan selama kegiatan / kegiatan sebelum kontrak berakhir.

Fitur Memorandum of Understanding (MoU)

Kami dapat mengakui Nota Kesepahaman / Perjanjian dengan melihat fitur-fiturnya. Terkait dengan definisi letter of intent di atas, berikut adalah ciri-ciri letter of intent tersebut, antara lain sebagai berikut:

  • Secara umum, isi letter of intent ini akan singkat dan seringkali hanya pada satu halaman.
  • Isi perjanjian ini bersifat fundamental atau umum.
  • Letter of intent tersebut bersifat pendahuluan, diikuti oleh perjanjian lebih lanjut dengan konten yang lebih detail.
  • Jangka waktu perjanjian relatif singkat, misalnya satu bulan sampai satu (1) tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan kesepakatan yang lebih tepat antara kedua belah pihak, Nota Kesepahaman tersebut batal.
  • Secara umum, Nota Kesepahaman ini berbentuk kesepakatan dibawah tangan.
  • Nota kesepahaman ini menjadi dasar kesepakatan untuk kepentingan banyak pihak, seperti investor, pemegang saham, pemerintah, kreditor dan lain-lain.

Tujuan perjanjian

Pada dasarnya MoU atau Nota Kesepahaman ini disusun oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu. Menurut Munir Fuady, beberapa tujuan kesepakatan tersebut antara lain:

Memfasilitasi penarikan kesepakatan

Apabila prospek usaha belum sepenuhnya jelas, maka masih ada kemungkinan pemutusan kontrak. Dalam hal ini, MoU ini dibuat karena belum ada kepastian tentang kesepakatan kerjasama, namun kedua belah pihak berkeyakinan bahwa kemungkinan kerjasama tersebut perlu diupayakan.

Sebagai ikatan sementara

Proses mencapai kesepakatan, serta penandatanganan kontrak, biasanya membutuhkan banyak waktu dan negosiasi. Kemudian letter of intent ini dibuat dan berlaku juga sementara, sehingga kedua pihak terikat sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani.

Sebagai bahan pertimbangan dalam perjanjian tersebut

Tidak jarang pihak yang ingin bekerjasama masih ragu-ragu dan juga meluangkan waktu untuk memikirkan signature dari kerjasama yang akan dilakukan. Oleh karena itu, untuk sementara dibuat nota kesepahaman.

Sebagai gambaran kesepakatan

Nota Kesepahaman dibuat dan juga ditandatangani oleh pejabat eksekutif dari perusahaan konten umum. Sementara itu, isi kesepakatan yang lebih rinci akan disusun dan dinegosiasikan oleh staf yang memahami masalah teknis.

Keuntungan perjanjian

Nota Kesepahaman ini memiliki keuntungan bagi pihak-pihak yang ingin mencapai kesepakatan. Sejalan dengan pengertian MoU yang diuraikan di atas, terdapat dua keunggulan MoU, yaitu:

Keuntungan hukum

  • Keuntungan hukum adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang mengadakan kontrak. Selain itu, letter of intent bisa berlaku sebagai hukum bagi pihak mana pun yang menyusunnya.
  • Keuntungan ekonomis
  • Manfaat ekonomi adalah adanya perpindahan hak kepemilikan sumber daya yang semula rendah nilai guna menjadi lebih tinggi setelah MoU dibuat.

Jenis MoU

Memorandum of Understanding (MoU) ini dapat dibagi menjadi beberapa jenis tergantung pada negara dan kemauan para pihak terkait. di bawah deklarasi;

Letter of intent menurut negara

Letter of intent berbasis darat dibagi menjadi letter of intent nasional dan internasional, termasuk:

  • Letter of Intent yang bersifat nasional adalah nota kesepahaman dimana masing-masing pihak yang bersangkutan merupakan warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya kesepakatan antara perusahaan publik dan PEMDA (pemerintah daerah).
  • Letter of intent internasional, yang merupakan nota kesepahaman antara satu negara dengan negara lain. misalnya antara Indonesia dan Malaysia atau antara badan hukum Indonesia dan badan hukum negara Malaysia.

Letter of Intent berdasarkan keinginan para pihak

  • Moral MoU biasanya dibuat oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan tujuan hanya mengedepankan “ikatan moral” dan tidak ada ikatan hukum di antara mereka. Nota kesepahaman seperti itu umumnya menegaskan bahwa MoU ini hanyalah bukti niat para pihak untuk merundingkan kontrak di kemudian hari.
  • Letter of intent yang ingin diikat kontrak biasanya dilakukan oleh pihak terkait namun masih dalam proses pengaturan berbagai kesepakatan umum. Rinciannya akan diumumkan kemudian dalam kontrak lengkap.
  • Letter of intent di mana para pihak ingin terikat oleh kontrak, tetapi belum dapat ditentukan karena situasi dan kondisi tertentu yang tidak pasti.

Demikian penjelasan singkat pengertian MoU, fitur, tujuan, jenis dan manfaat menurut para ahli. Semoga apa yang telah dijelaskan diatas semoga bermanfaat untuk anda. Terima kasih

Sumber :