TikTok telah didenda RUB 3 juta, atau setara dengan Rp772 juta, oleh pengadilan Rusia karena konten lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
TikTok didenda 772 juta rupee untuk konten LGBTQ
Pengadilan Rusia menjatuhkan denda karena TikTok tidak mau menghapus konten yang melanggar undang-undang anti-LGBTQ negara itu.
Baca juga
Nvidia akan mundur dari Rusia, alasannya mudah ditebak
Meta-tuduhan bahwa Rusia membanjiri media sosial dengan propaganda anti-Ukraina
Rusia Buat Terobosan Nuklir, Amerika Peduli?
Arkeolog menemukan topeng emas berusia 3.000 tahun di China, jadi jimat untuk melindungi jiwa?
TikTok dituduh mempromosikan nilai-nilai seksual non-tradisional, video LGBT, feminisme, dan penggambaran yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional.
Seperti dilansir The Verge, Rabu (10/5/2022), ketentuan anti-LGBTQ tertuang dalam undang-undang tahun 2013, yang melarang individu dan organisasi membahas dan mempromosikan hak-hak LGBTQ.
Peraturan tersebut digunakan oleh pemerintah Rusia untuk menindak konten online, di mana TikTok telah diperingatkan akan denda sejak Agustus lalu.
Ilustrasi TikTok. (Hapus percikan/helloimnik)
Selain TikTok, pengadilan Rusia juga mendenda Twitch 4 juta rubel atau sekitar 1 miliar rupee.
Tidak hanya konten LGBTQ, Rusia juga mengambil tindakan terhadap konten yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah negara tersebut.
Didukung oleh GliaStudio
Pasalnya, platform live streaming Twitch menjadi tuan rumah konten wawancara dengan konsultan Ukraina, Oleksiy Arestovych.
Menurut pemerintah Rusia, konten tersebut melanggar undang-undang tentang berita palsu.
Twitch didenda pada Agustus 2022 karena menolak menghapus konten
Kedua denda ini menambah daftar panjang konten pengetatan Rusia di platform online.
Seperti Juli lalu, pengadilan juga mendenda Google $365 juta, atau Rs.5,5 triliun.
Denda ini dijatuhkan karena Google menolak menghapus video perang Ukraina di YouTube.
Baca Juga :